Pages

Sabtu, 08 Oktober 2011

IT Professional Ethics

Hey Guys, this time i'm back writing on my blog as the task from my lecture (hehe). i wrote about "Etika Profesi IT". enjoy to read ya :*

Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :

*Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.

*Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan

*Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

a) Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

b) Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

c) Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

d) Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

e) Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

f) Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

g) Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.

h) Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

i) Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.


Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT


Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital

Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

  1. tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
  2. organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
  4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
  5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Kesadaran hukum

Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :

a) undang-undang

b) mentalitas aparat penegak hokum

c) perilaku masyarakat

d) sarana

e) kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.

Kebutuhan undang-undang

Undang-undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer. Sejak tahun 2008 sudah diterbitkan UU tentang IT yang disebut UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) bisa dilihat disini http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik.

Sekian pendapat saya tentang Etika Profesi di Bidang IT . So, buat semuanya kalau ingin bertindak coba tetap mengikuti Etika yang ada.
MERCY :)



source : http://www.google.com

Rabu, 04 Mei 2011

apa sih definisi Wirausahawan ???

Sebagian orang mungkin sudah banyak yang mengetahui apa yang dimaksud dengan Wirausahawan. Banyak yang bilang Wirausahawan adalah orang yang membuka usaha atau pekerjaan sendiri. Thats it.
Tapi tahu kah anda bahwa wirausahawan mempunyai arti yang luas tidak hanya itu, berikut adalah beberapa definisi dari wirausahawan.

  • Wirausahawan adalah orang yang mampu mengembangkan visi nya dalam kehidupan.
  • Wirausahawan adalah orang yang bekerja sendiri (Richard Cantillon , 1775)
  • Wirausahawan adalah orang yang berani mengambil resiko atas apa yang dilakukan
  • Wirausahawan adalah orang yang menciptakan suatu pekerjaan untuk dirinya ataupun untuk orang lain
  • Wirausahawan adalah orang yang memiliki bakat dalam hal menentukan cara produksi suatu barang dan mampu memasarkan apa yang diciptakan.

Mungkin apa yang saya tulis hanya sebagian dari banyaknya definisi tetang Wirausahawan, semoga apa yang saya tulis bermanfaat untuk semua pembaca. Danke ^_^



source : www.google.com // www.wikipedia.com

ciri-ciri wirausahawan

ciri-ciri wirausahawan menurut saya itu, adalah

  • mempunyai rasa sosialisasi yang tinggi
  • berorientasi pada masa depan
  • bisa menciptakan sinergi yang baik antara pekerjaan dan orang
  • memiliki rasa optimistis yang besar (yakin dengan apa yang dikerjakan)
  • tidak ceroboh, memikirkan semua keputusan secar matang
  • dan tidak mudah menyerah akan suatu kegagalan
itu yang mungkin saya tangkap dari beberapa sumber :)
Jika anda ingin menjadi wirausahawan kenali dulu sifat dan sikap anda. semoga apa yang tulis bisa bermanfaat untuk semua yang membaca. Danke ^_^







source : www.wikipedia.com